Jadi Kontroversi, Sebenarnya Musik Boleh atau Tidak Menurut Hukum Islam? Tak Disangka Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Jadi Kontroversi, Sebenarnya Musik Boleh atau Tidak Menurut Hukum Islam? Tak Disangka Ustaz Adi Hidayat Bilang…


Musik dalam Islam kerap menjadi kontroversi. Pasalnya, ada beberapa pendapat yang menyebut jika musik adalah sesuatu yang diharamkan menurut Islam.


Tak bisa dipungkiri bahwa musik sudah menjadi bagian dalam aktivitas sehari-hari setiap orang. Musik dan lagu yang berirama dilengkapi lirik kerap didengarkan karena dinilai sesuai dengan suasana hati.


Walau mendengarkan musik terdengar sepele, tapi tetap harus mengetahui hukumnya agar tak menjadi dosa bila dikerjakan.


Simak baik-baik apa yang harus dipahami soal hukum musik menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat secara lengkap.


Dikutip dari kanal YouTube Ustaz Adi Hidayat, berikut penjelasan tentang hukum musik.Setiap suara yang menghasilkan irama itu disebut dengan musik. Ini dibagi dua nanti,” ujar Ustaz Adi Hidayat.


Ada musik yang murni dikeluarkan dari suara. Biasa digunakan oleh masyarakat Arab saat membacakan syair.


Para penyair ini disinggung oleh Al Quran karena mereka pada zaman jahiliyah memilih untuk melalaikan ibadah demi mendapatkan inspirasi syair.


Walau begitu, tak sedikit juga penyair muslim, bahkan ada di antaranya termasuk sahabat Nabi yang selalu membela Rasulullah.


Menurut Ustaz Adi Hidayat, para penyair yang menggunakan syairnya untuk hal-hal kebaikan inilah yang disanjung oleh Al Quran.


"Kecuali para penyair yang beriman kepada Allah SWT, dan dengan syairnya dijadikan untuk membela Islam dan mengangkat nilai-nilai kebaikan," kata Ustaz Adi Hidayat.


Nabi Muhammad juga pernah ketika pulang dari perang disambut dengan lantunan syair dan beliau diam.


Dari sinilah menurut Ustaz Adi Hidayat, para ulama sepakat dalam perkara syair atau musik yang berasal dari suara itu ada yang dicela sampai hukumnya haram, ada juga yang diperbolehkan.


Yang diharamkan itu yang membuat diri lalai terhadap Allah, serta mengandung kalimat-kalimat yang buruk.Sementara yang dibolehkan adalah yang mengajak pada kebaikan dan ini dibenarkan oleh para ulama.


Perihal hukum musik yang berasal dari alat musik, UAH berpegang pada hadis-hadis, ada musik dari alat musik yang langsung dicela hingga disejajarkan dengan zina.Sebab hal ini yang menjadikan musik diharamkan karena bisa membawa pada hal-hal keburukan, menjauhkan kepada Allah SWT.


Bahkan Nabi SWT menyebut suling itu panggilan setan karena kala itu kerap dipakai untuk memanggil orang untuk meminum khamar dan berzina.Sementara itu, ada juga musik yang tidak dilarang oleh Nabi, seperti yang terjadi ketika Rasulullah SAW membiarkan pesta musik dan syair di rumah Aisyah.


“Prinsipnya kembali kepada panduan surah ke 26 khususnya ayat 226 sampai ayat 227. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk beradaptasi dengan setiap perkembangan budaya yang ada di sekitarannya,” ujar UAH.


“Terkait dengan musik, Al Quran memberikan toleransi sepanjang semua unsur yang terkait di dalamnya, satu disertai dengan nilai keimanan,” jelasnya.“Dua melahirkan karya yang berbuah amal saleh. Tiga memiliki ciri dzikrullah yang mendekatkan penyimaknya kepada Allah, dan selanjutnya dijadikan itu sebagai wasilah untuk mengenalkan nilai islam dan menjaga izzahnya,” pungkasnya.


Perlu dicatat di sini bahwa yang dibolehkan adalah yang sama sekali tidak membuat diri lalai terhadap ibadah.Maka dari itu, hukum daripada musik tergantung pada apa dampaknya bagi seseorang, apakah melalaikan atau justru meningkatkan semangat kebaikan. (adk)